BLITAR - Agus Winarto (51) warga Jalan Melati, Dusun Pagak, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diringkus petugas satuan Kepolisian Resor Kota Blitar karena mengedarkan uang palsu.
Agus dituding bertanggung jawab atas uang senilai Rp8,2 juta, yang diberikannya kepada Prini Handayani (33). Oleh Prini yang bertempat tinggal di Jalan Baliton Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Blitar, uang pembayaran hutang tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Sebab uang kartal pecahan seratus ribuan itu ternyata palsu. Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto, Winarto dicokok di rumahnya. Pelaku yang langsung ditetapkan tersangka itu mengakui, semua uang tersebut berasal darinya.
"Saat ini tersangka sedang kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya kepada wartawan Jumat (4/12/2009). Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka mengaku memperoleh semua uang palsu tersebut dari seseorang yang diakuinya sebagai teman.
Hanya saja, tersangka masih belum bersedia membeberkan identitas penyuplai uang palsu ini. Ia hanya mengatakan, perbandingan uang palsu dengan asli ini adalah 1:2. Yakni satu lembar uang asli pecahan Rp100.000 mendapatkan dua lembar uang palsu dengan pecahan yang sama.
Purdiyanto mencurigai, pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu antarkota yang beraksi di wilayah eks Karsidenan Kediri. Penampilan fisik uang illegal bergambar pahlawan Soekarno-Hatta itu, nyaris mirip dengan pecahan aslinya. "Kita akan berupaya mengungkap jaringan ini. Karena ini seperrtinya yang beroperasi di wilayah eks karsidenan Kediri sebelumnya," papar Purdiyanto.
Sementara Agus Winarto mengaku baru pertama kali menjadi pengedar uang palsu. Ia mengatakan terpaksa melakukan itu karena sudah tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang-hutangnya. "Saya menyesal melakukan ini," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Dian AF)