Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni

Lamtiur Kristin Natalia Malau, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2009 07:01 WIB
Share :

JAKARTA - Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.

Melihat kasus yang tak kunjung usai tersebut, Departemen Kesehatan (Depkes) nampaknya mulai gerah. RS Omni dan Depkes pun akan dipertemukan.

"Depkes membuat tim mediasi. Tujuannya mempertemukan pihak rumah sakit dan Prita tanpa pengacara. Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati dalam pesan singkat yang diterima okezone, Sabtu (5/12/2009).

Namun belum dapat dipastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. "Pihak RS sudah setuju," imbuhnya.


Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.

Prita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menutut balik RS Omni sebesar Rp1 triliun.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya