JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan tidak ada persiapan khusus dari kejaksaan mengenai gelar perkara atau ekpos kasus bailout Bank Century antara Kejaksaan, PPATK dan KPK.
"Saya enggak tahu apa yang harus digelar, kan kita tunggu dari KPK apa yang mau digelar. Yah kita lihat nantilah," ujar Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin No 1 Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).
Jaksa Agung menerima undangan KPK untuk gelar perkara atau ekspos di Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB, hari ini. Jaksa Agung akan didamping oleh sejumlah pejabat tinggi kejaksaan yaitu di antaranya dari perwakilan Century, Direktur Penyidikan Pidsus Arminsyah dan Jampidsus.
"Ini baru mau ke sana (meluncur). Ada saya, Dirdik dan tim (Century). Lihat dari mereka (KPK) saja," kelitnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan menerima undangan dari KPK terkait ekspos bailout kasus Bank Century. Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan apakah dana talangan Bank Century terkait tindak pidana atau bukan. Hal ini baru bisa diketahuinya setelah gelar perkara atau ekspos yang akan dilakukan KPK, bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, BPK, dan PPATK.
"Kalau dalam kajian Jampidsus, belum ditemukan adanya tindak pidana. Besok kita gelar perkara, KPK-BPK. Apakah nanti setelah gelar perkara ada kesimpulan, biar KPK yang sampaikan. Karena yang mengundang KPK," kata Jaksa Agung, kemarin.
Sementara dalam temuan BPK tersebut, katanya Hendarman, baru penyalahgunaan yang bisa dikategorikan melawan hukum, dan terdapat pelanggaran undang-undang. Yakni menyangkut uang yang dilarikan oleh pemilik-pemilik Bank Century, bukan penyaluran dananya. Jadi belum ada kesimpulan sebagai tindak pidana seperti yang diduga.
"Ini gelar perkara dari yang bailout itu. Yang dihitung BPK itu yang pengucuran Rp6,7 triliun. Yang kita selidiki ada uang Rp12 triliun yang dibawa ke luar negeri, dibawa lari pemiliknya. Itu cara membawa larinya gimana sampai perlu ada bailout. Jadi sebelum terjadinya dana talangan itulah yang sedang diselidiki Kejagung," tuturnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)