JAKARTA - Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) yang mengharamkan rebonding dan naik ojek serta foto pranikah (pre-wedding) menuai kritik. Forum ini dianggap terlalu mengurusi hal-hal sepele dan melupakan persoalan besar yang merugikan umat.
"Tapi kita harus menghargai pendapat itu. Meskipun kita juga mengkritik, ngapin sih ngurusin hal-hal seperti itu," ujar peneliti The Wahid Institute M Subhi kepada okezone di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1/2010).
Dia mengatakan, sekalipun tidak mempunyai kekuatan mengikat, keputusan itu pasti berdampak terhadap masyarakat, walaupun hanya sebagian kecil. Subhi yakin sebagian besar masyarakat tidak akan mematuhi keputusan itu.
"Fatwa haram dalam berbagai hal selama ini juga tidak semuanya dijalankan masyarakat," katanya.
Terkait soal rebonding bagi perempuan yang belum menikah, menurut Subhi sebenarnya bisa saja dilakukan selama niatnya baik.
Sebagaimana diberitakan, dalam bahtsul masail yang digelar (FMP3) di Ponpes Puteri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah fatwa, antara lain diharamkannya penataan rambut, baik rebonding (pelurusan) maupun pengeritingan bagi wanita yang belum bersuami, perempuan yang naik ojek atau berprofesi sebagai tukang ojek.
Selain itu forum ini juga mengharamkan pre-weding, artis muslimah yang memeran lakon sebagai orang nonmuslim, serta artis wanita yang mengumbar auratnya untuk tuntutan skenario.(ded)
(M Budi Santosa)