Pemerintah Rasionalisasi Harga Obat Generik

Koran SI, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2010 07:21 WIB
Share :

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan, pemerintah sudah melakukan rasionalisasi harga obat generik dan membuat ketetapan harga yang baru.

”Sudah keluar, sudah dilakukan per satu macam obatnya. Lebih banyak jumlah obat yang harganya turun, tapi ada yang naik,” ungkap Endang di Jakarta.

Menurut dia, kenaikan harga obat generik terjadi karena ongkos produksi yang juga naik. Jika harga tidak dinaikkan, obat tersebut tidak akan lagi diproduksi. Akibatnya, akan terjadi kelangkaan di pasaran. ”Kalau obatnya hilang, orang yang sakit dan butuh obat itu tidak akan tertolong,” katanya.

Menkes mengatakan, penyesuaian harga obat generik tersebut tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap pelayanan kesehatan pada fasilitas milik pemerintah.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sri Indrawaty menyatakan, penetapan harga obat generik tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/ Menkes/ 146/I/2010 tentang harga obat generik yang terbit awal bulan ini. ”Ketentuan itu mencakup penetapan harga 453 item obat generik,” paparnya.

Dalam aturan itu, jelas dia, pemerintah menurunkan harga 63 jenis obat generik yang terdiri atas 106 item sediaan obat generik. Pemerintah, lanjut dia, juga menaikkan 22 jenis obat generik yang terdiri atas 33 item sediaan obat generik.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya