JAKARTA - Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada hari ini mendatangi KPK. Ruki menyampaikan ucapan selamat kepada Plt KPK, karena akan berakhir masa kerjanya.
"Saya sengaja datang ke Pak Tumpak sebagai kawan lama, sejawat, dan senior saya, untuk mengucapkan selamat bawhwa penugasannya hampir selesai di KPK, dengan ditolaknya Perppu oleh Komisi III," ucap Ruki kepada para wartawan saat keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (3/3/2010).
Tapi ternyata, lanjutnya, tidak serta merta Tumpak harus segera meninggalkan KPK. Karena menurut pasal 25 ayat 4 UU No 10 Tahun 2004, apabila Perppu ditolak, pemerintah harus mengajukan rancangan undang-undang. Pencabutan Perppu juga harus diikuti dengan segala konsekuensinya.
"Kalau konsekuensinya Pak Tumpak harus dicabut, saya ucapkan selamat istirahat," ujarnya.
"Saya kira publik tahu, keputusan Tumpak dan 3 orang dapat memberi angin segar kepada KPK. Tapi keberadaan Perppu yang satu benar, persoalan ditolak itu persoalan politik," tuturnya lagi.
(Hariyanto Kurniawan)