SURABAYA - Jelang Muktamar NU di Makassar pada 22-27 Maret 2010 mendatang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengusulkan peserta muktamar membahas pro kontra nikah siri yang sedang berkembang di masyarakat.
Ketua PWNU Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, isu tentang pro kontra nikah siri ini menurut PWNU Jawa Timur penting untuk dibahas, agar masyarakat mendapatkan kejelasan. Sebab, wacana nikah siri ini mempunyai kontradiksi dengan praktek pelacuran.
“Satu sisi dengan nikah siri sah secara agama namun mengapa dihukum? Di sisi lain maksiat seperti pelacuran yang jelas-jelas dosa kok malah dibiarkan,” ujar Mutawakkil, Selasa (9/3/2010).
Kata Mutawakkil, secara bercanda dia mengatakan jika wacana hukum nikah siri lolos, maka dikhawatirkan ulama akan terkena imbasnya.
“Saya khawatir kalau undang-undang ini jadi, nanti banyak kyai yang dipenjara karena melakukan nikah siri,” selorohnya.
Sebagaimana diketahui, Departemen Agama sempat mewacanakan akan membuat undang-undang pernikahan. Salah satu aturan didalamnya tertuang bahwa, seseorang dilarang melakukan nikah siri karena dianggap merugikan kaum perempuan.
(TB Ardi Januar)