Organisasi Islam Tolak Cabut UU Penodaan Agama

Siti Ruqoyah, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2010 17:17 WIB
Ilustrasi. Massa Laskar Pembela Islam demo menolak uji materi UU Penodaan Agama di MK. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA  - Sejumlah organisasi di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Umat Islam (FUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menolak dicabutnya UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
 
Kuasa hukum DMI Sutito menyatakan jika pemohon mencabut tuntutannya maka pemohon adalah penoda agama yang tidak mau diganggu dan diatur kebebasannya.

Sementara kalau tidak mencabut maka pemohon adalah bukan pihak yang berhak mengajukan uji materi ini. "Karena pemohon tidak memiliki kepentingan terhadap UU No 1/PNPS/1965," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Hal senada dilontarkan kuasa hukum FUI Wirawan Adnan dan FKUB yang menyerukan pendapatnya untuk menolak pencabutan UU tersebut.

Namun hal berbeda diutarakan oleh Komnas Perempuan yang menyerukan untuk mencabut aturan tersebut. Komnas Perempuan beralasan karena ada diskriminasi di mana banyak warga negara terutama perempuan yang tidak terakomodasi dalam agama-agama pokok dalam UU No 1/PNPS/1965.

Menurut Yunianti Chuzzifah dari Komnas Perempuan, hal itu didasarkan sejumlah pengaduan. "Kami tidak mempersoalkan Ahmadiah. Kami menegaskan tidak masuk ke ranah agama. Kami juga tidak berbasis pada hal itu, tapi berbasis pada kelompok yang terdiskriminasi karena keyakinanya," paparnya.

Yunianti menambahkan, pihaknya melihat dari kaca mata korban, dampak dari PNPS ini di luar agama yang diakui. "Warga negara untuk mendapatkan KTP saja sulit, pernikahan digugat yang akhirnya berdampak pada anaknya nanti. Anak ini dilihat sebagai anak di luar nikah," katanya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya