Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Nistakan Agama, Habib Rizieq Dilaporkan PMKRI ke Polda Metro

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2016 |17:39 WIB
Dituding Nistakan Agama, Habib Rizieq Dilaporkan PMKRI ke Polda Metro
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, lantaran pernyataannya yang dianggap telah menistakan salah satu agama.

Para perwakilan PMKRI ini langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya guna membawa ‎pernyataan Habib Rizieq di media sosial tersebut ke jalur hukum.

Laporan PMKRI telah resmi terdaftar di SPK Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.

Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako, menerangkan pernyataan Habib Rizieq telah melukai umat Kristen. ‎Karena itu, pihaknya menuntut agar Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu mendapat jeratan hukum.

"Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo, Senin (26/12/2016).

PMKRI melaporkan Habib Rizieq dengan pasal sama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement