Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Atheis Dharmasraya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2012 |01:31 WIB
Kasus Atheis Dharmasraya Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A

PADANG - Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat telah menyatakan berkas perkara dan barang bukti, Alexander Aan (31), kasus penistaan agama yang diselidiki Polres Dharmasraya telah lengkap atau P21.

“Kejaksaan Negeri telah dinyatakan P21 sejak Kamis lalu dan hari ini kita akan melimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” kata Kapolres Dhamasraya, AKBP Chairul Aziz kepada Okezone, Senin (12/3/2012).
 
Menurut Chairul, sejak penyerahan berkas perkara dan barang bukti maka Alexander menjadi tahanan Kejasaan. Alexander dititip di LP. Muaro Sijunjung, sementara Alex dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektonik.
 
Roni Saputra, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengatakan berkas Alexander sudah tahap II di Kejaksaan. “Tadi kita sudah menemuhi orang tua Alexander, Armas mengenai surat kuasanya. Secepatnya surat kuasa hukumnya akan segera kita serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
 
Kasus ini terungkap setelah Alexander Aan (31), PNS Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menulis statusnya di Facebook, mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena dia melihat masih banyak kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Januari 2012.

(Amril Amarullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement