JAKARTA - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, membantah bahwa Imam Besar FPI, Habib Rizieq, melakukan penistaan agama. Pihaknya pun berencana melaporkan balik Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang telah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.
"Kalau kita lihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).
Novel menyatakan, pelapor Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) telah melakukan fitnah. Bahkan, menurut dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.
Unsur pimpinan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut menambahkan bahwa selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan para tokoh lintas agama.