KARIMUN - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menahan AW, pemuda berusia 19 tahun warga Tanjung Balai Karimun yang menjadi tersangka penistaan agama dan satu institusi vertikal melalui jejaring sosial Facebook.
"AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (3/2) setelah Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan pembuktian sebuah percakapan dalam satu akun Facebook, yang mengandung penistaan agama dan institusi tertentu,” ujar Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Tanjung Balai Karimun, Rabu (4/2/2015).
Suwondo Nainggolan menjelaskan, kasus penistaan agama dan institusi tersebut terungkap AW berawal dari informasi pada Minggu (1/2) sekira pukul 22.00 WIB tentang sebuah percakapan antara nama akun berinisial RTT (Ryo Takashi Taro) dengan akun AS (Alang Sahaja) dalam akun FJB (Forum Jual Beli) Karimun.
Satreskrim, menurut dia langsung melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pemilik akun RTT yang diketahui berisinial R. "Namun, R mengaku bukan pemilik akun RTT sehingga polisi kembali melakukan penyelidikan siapa pemilik akun RTT sebenarnya," katanya.
Penyelidikan lanjutan yang dibantu tim teknologi informasi Polres Karimun yang hasilnya mengarah kepada tersangka. Tersangka AW, menurut dia, diduga membuat akun baru yang profil dan fotonya sama dengan akun RTT yang asli.
"Akun RTT palsu tersebut digunakan tersangka untuk melakukan percakapan melalui akun AS. Dalam percakapan itu tersangka memosting kalimat-kalimat mengandung unsur SARA yang juga diakui tersangka ketika diperiksa penyidik Reskrim," tuturnya.