JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) telah resmi melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Selain Habib Rizieq, mereka juga melaporkan penyebar video diduga berisi penodaan agama.
Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan, ada dua orang penyebar video ceramah Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) tersebut yang ikut dilaporkan ke polisi.
"Kedua pihak kami jerat dengan UU ITE yakni akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya," kata Angelius di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Angelius menerangkan, bahwa dugaan penistaan agama Kristiani dilakukan Habib Rizieq terjadi saat ia berceramah diduga di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.
"Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat Kristiani di Indonesia dan justru ditemukan gelak tawa oleh para penonton. Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk oleh para leluhur," terangnya.