Laporan PMKRI sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, per 26 Desember 2016. Pelapornya Angelius Wake Kako.
Dalam laporan tersebut, PMKRI menuding Habib Rizieq melanggar Pasal 156 dan atau 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Sementara itu dua orang lainnya dilapor atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2.
(Salman Mardira)