Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Juga Laporkan Penyebar Video Ceramah Habib Rizieq ke Polisi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2016 |19:46 WIB
Mahasiswa Juga Laporkan Penyebar Video Ceramah Habib Rizieq ke Polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Okezone)
A
A
A

Laporan PMKRI sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, per 26 Desember 2016. Pelapornya Angelius Wake Kako.

Dalam laporan tersebut, PMKRI menuding Habib Rizieq melanggar Pasal 156 dan atau 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Sementara itu dua orang lainnya dilapor atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement