PADANG - Sudah bukan rahasia lagi kalau di tahanan yang ada hanya hukum rimba. Yang lemah hanya akan jadi bulan-bulanan yang kuat.Begitu pula yang dirasakan Fransiskus (12) bersama adiknya Alexsius (11).
Dua kakak beradik yang ditahan karena kasus pencurian minyak nilam sebanyak 32 liter pada 16 Februari 2010 ini harus mengalami siksaan lahir bathin. Saat pemeriksaan oleh polisi Polsek Sikakap mereka mengaku kerap ditampar.
Kemudian saat ditahan di LP Muara, warga Desa Bulasat Kecamatan Pagai Selatan Mentawai ini, mengaku sering menjadi objek kekerasan tahanan lain. Pukulan dan tamparan juga sering mereka terima.
Fransiskus mengaku saat ini mereka ditahan di LP Muaro bersama tahanan orang dewasa. Satu kamar sel menurutnya dihuni kurang lebih 23 orang.
"Saat pemeriksaan di Polsek saya ditampar, sampai di LP Muaro Padang, saya juga sering dipukuli sama tahanan lain," kata Fransiskus yang ditemui di ruang tahanan PN Padang, saat menunggu persidangan pertamanya, Kamis (18/3/2010).
"Kalau saya tidak mau memijat mereka, saya dipukul dan ditampar," ungkapnya lagi.
Bahkan lebih dari itu, beberapa kali mereka dipaksa mengonani tahanan lain yang dewasa. Aksi pencabulan itu biasanya dilakukan pada tengah malam. Entah untuk apa, katanya pelaku sengaja mematikan lampu saat memaksa kedua bocah itu menuruti pelampiasan nafsu seks mereka.
Pernah juga mereka berusaha menyodomi keduanya namun mereka menolak keras dengan berteriak sehingga petugas datang ke sel mereka sehingga mereka urung disodomi.
(Fitra Iskandar)