JAKARTA - Kepolsian Republik Indonesia akan mengambil langkah hukum, untuk menyikapi pernyataan Komjen Susno Duadji yang mengatakan adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri.
Pernyataan Susno dinilai tidak disertai bukti dan dianggap menistakan lembaga kepolisian.
"Kami ingin proses penyidikan kasus ini on the track, sesuai peraturan undang-undang, tidak ada intervensi pihak manapun, apalagi markus. Mengenai pernyataan Pak Susno yang menyatakan Polri melindungi markus dan berkantor di Mabes Polri, itu tidak benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010).
Polri juga akan membentuk tim dari Satgas Propam untuk menyelidiki perwira tinggi (pati) maupun perwira menegah (pamen) yang diduga terlibat markus.
"Belum ditemukan adanya penyimpagan dalam penanganan kasus ini dan markus dalam penanganan perkara, tidak ada kantor markus di sini. Pernyataan Pak Susno tanpa fakta itu adalah perbuatan melanggar hukum, penghinaan, dan penistaan terhadap perwira dan penyidik Polri. Kami telah siapkan langkah hukum," pungkasnya.
Kemarin di hadapan wartawan, Susno Duadji menyebut inisial dua pati Mabes Polri yang diduga terlibat markus.
Inisial yang disebut oleh Susno adalah Brigjen E, Brigjen RE, Kombes E, dan Kompol A. Inisial Brigjen RE dikaitkan dengan nama Brigjen Raja Erisman, sedangkan Brigjen E diduga adalah Brigjen Edmond Ilyas.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)