Kejati Jateng Tunggu Putusan Kasasi Syeh Puji

Thomas Joko, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2010 03:03 WIB
Syeh Puji (Foto: Ist)
Share :

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Syeh Puji.
 
Hal ini berkaitan dengan tindakan OC Kaligis, pengacara Syeh Puji, yang mengajukan kasasi terhadap putusan sela yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi jateng. Putusan dari Pengadilan Tinggi itu memerintahkan agar pengadilan Negeri Ungaran kembali melaksanakan sidang kasus Syeh Puji.

Kepala kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi menandaskan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang aneh tapi nyata. "Ini aneh tapi nyata. Baru kali ini ada putusan sela dari Pengadilan Tinggi dikasasi oleh pengacara," tandas Salman maryadi di Kantor Kejati Jateng, Selasa (30/3/2010).

Salman Maryadi memohon agar MA segera memberikan putusan atas kasasi ini. Hal ini dikarenakan di lain pihak, perkara Suroso, ayah Luthfiana Ulfa, sudah memasuki tahap tuntutan. Mertua Syeh Puji itu dituntut JPU penjara tiga tahun.

"Logikanya kalau dakwaan terhadap Suroso diterima, maka dakwaan pada Syeh Puji pun juga harus diterima," jelasnya.

Salman juga menyatakan bahwa terkatung-katungnya kasus Syeh Puji ini karena kasasi belum juga mendapat jawaban. Akibatnya, Syeh Puji sekarang pun masih bebas berkeliaran.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya