JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan peninjauan kembali (PK) dinilai menyandera Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sehingga berimbas pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PK dinilai sebagai langkah hukum yang tidak memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, justru mengganggu kinerja KPK. Anggota Komisi III Rindoko Wahono Wingit mengaku heran atas sikap Kejagung yang mengambil upaya PK ketimbang deponeering.
Padahal, katadia, PK tidak dikenal dalam praperadilan. “Ada apa dengan kejaksaan? Kok seperti diulur-ulur? Lama-lama rakyat capai juga,harus ada kepastian hukum,” kata Rindoko dihubungi di Jakarta kemarin.
Padahal, saat ini KPK sedang menangani kasus besar seperti soal Bank Century. “Dalam kondisi seperti ini, tentu Bibit dan Chandra tidak lagi bisa objektif dalam melihat kasus,” tutur anggota Fraksi Partai Gerindra itu.
Dia mengatakan, semestinya Jaksa Agung menggunakan hak deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum,bukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan alasan sosiologis. Apalagi, kata dia, argumentasi yang mendasari penerbitan SKPP adalah faktor sosiologis.
“Seharusnya alasan SKPP sesuai dengan isi rekomendasi Tim Delapan, yakni tidak cukup bukti,” tuturnya. Hal senada diungkapkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. Menurut dia, pembatalan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan status keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya tidak bisa apa-apa lagi,” katanya. Nasib Bibit dan Chandra, kata dia, sangat tergantung kepada Kejagung dan keputusan PK oleh Mahkamah Agung (MA).
Kondisi ini membahayakan KPK karena Bibit dan Chandra sulit bertindak objektif ketika hendak menangani kasus korupsi, misalnya ada kasus yang melibatkan aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim. Muzakir mengungkapkan, apabila Kejagung ingin konsisten dalam menegakkan hukum, sebaiknya perkara ini diselesaikan ke pengadilan. Sebab, kata dia, Jaksa Agung pernah menyatakan perkara ini sudah lengkap atau P21.
“Kalau terbukti, tentu Bibit dan Chandra dihukum.Tapi, kalau tidak terbukti, semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini harus diproses secara hukum,” tegas Muzakir.
(Dede Suryana)