JAKARTA- Pemerintah dalam waktu dekat akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rapat Kerja Nasional III di Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8/2010).
Presiden mengatakan, Keppres itu direvisi karena menghambat penyerapan anggaran kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
“Kalau terlambat, sumbangan APBN dan APBD tidak akan maksimal. Demikian pula multiplier effect juga tidak terjadi,” katanya.
Presiden menegaskan, melalui perubahan tersebut diharapkan pencairan anggaran bisa cepat dan lancar serta tidak terlalu birokratis.
Selain agenda tersebut, Rakernas yang berlangsung hingga Jumat besok juga akan membahas mengenai perkembangan ekonomi makro, penyerapan APBN, serta evaluasi struktur dan penyerapan APBD.
(Muhammad Saifullah )