SOLO- Ratusan wartawan dari Solo dan sekitarnya, mendatangi Makorem 074/Warastratama Surakarta, mendesak Letkol (Inf) Lilik Sutikna dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 0727 Karanganyar.
Hal itu dilakukan menyusul tindak kekerasan yang dilakukan Letkol (Inf) Lilik Sutikna yang telah menganiyaya salah satu wartawan media lokal, Triyono.
Kedatangan ratusan wartawan berserta korban kekerasan, Triyono, diterima langsung oleh Danrem 074/Warastratama Kolonel (Inf) Abdul Rahman Kadir. Banyaknya wartawan yang hadir, membuat pertemuan itu sendiri digelar di ruang Audorium Korem 074/Warastratama.
Dalam pertemuan tersebut, dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen mendesak agar Korem bertindak tegas terhadap bawahannya yang telah melakukan tindak Kriminal terhadap wartawan.
Di hadapan Danrem, satu persatu wartawan menceritakan kronolis pemukulan berawal dari pemberitaan yang ditulis korban Triyono tentang jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi bantuan dari Kementerian Perumahaan Rakyat.
Saksi persidangan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim bila dana tersebut juga diberikan kepada intitusi Negara, salah satunya kepada Kodim Karanganyar.
Usai tulisan tersebut keluar di koran, korban selanjutnya dipanggil Letkol (Inf) Lilik Sutikna. Di tempat itulah korban dianiaya.
Usai pemanggilan disusul pemukulan kepada Triyono yang dilakukan Lilik di ruang kerjanya, Lilik juga mengancam akan menghilangkan Triyono dan keluargannya. Tak hanya itu saja, Lilik sempat melontarkan ucapan yang mengecap seluruh keluarga korban Triyono adalah PKI
Ancaman yang dilontarkan perwira berpangkat melati dua ini, rupanya sempat membuat ciut nyali korban Triyono untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Sehingga kasus kekerasan yang terjadi pekan lalu baru dilaporkan kemarin ke polisi militer.
Menyangkut desakan pencopotan Lilik Sutikna dari jabatannya, Abdul Rahman Kadir meminta para wartawan menghormati proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan Denpom.
“Saya belum bisa memberikan jawaban menyangkut pencopotan Lilik. Lilik sudah mengakui pemukulan tersebut, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Denpom. Jadi saya minta para wartawan untuk menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelum meninggalkan Korem, Koordinator Forum Wartawan Solo, Eddy J Soetopo membacakan pernyataan sikap yang intinya meminta agar persidangan penganiyaaan yang dilakukan perwira TNI ini, bisa digelar di pengadilan umum.
Bila digelar dipengadilan umum, Lilik bisa dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Tapi bila digelar di pengadilan militer, Lilik tidak bias dijerat dengan UU tersebut,” jelasnya.
(Muhammad Saifullah )