JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan BAP terhadap para korban pelecehan para senior Paskibra DKI, siang tadi. Jika terbukti para pelaku pelecehan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Jusuf Ginting, orangtua salah seroang korban berinisial LLG, saat ditemui di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Dalam keterangan di Polda, sekira pukul 11.00-15.00 WIB, para korban menuturkan kronologi aksi kekerasan dan pelecehan selama menjalani karantina Paskibra beberapa waktu silam.
"Adanya kekerasan, didorong dalam kondisi telanjang dan tidak telanjang. Itu dilakukan oleh senior yang bukan panitia," kata Jusuf.
Jusuf mengaku kaget dengan kekerasan yang baru diungkap anaknya di depan penyidik. Para pelaku akan dijerat Pasal 40 dan 82 KUHP tentang kekerasan. Bila terbukti pelaku akan dikenakan hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.
Ketika berada di Polda, Jusuf merasa terkejut, melihat korban Paskibra lainnya mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dan orang Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
"Aneh, karena ada pelecehan, tapi peserta dibawa PPI dan didampingi pengacara," kata Jusuf. Namun Jusuf tidak berusaha mencaritahu mengenai keanehan tersebut.
(Hariyanto Kurniawan)