BEKASI - Jajaran Reskrim Mapolres Metro Bekasi kembali menggerebek sebuah rumah dan gudang pengoplosan dan penyuntikan tabung gas ukuran tiga kilogram ke 50 kilogram di Bekasi, Jawa Barat.
Gudang tersebut berlokasi di Jalan H Idrus II, Kampung Cikunir, RT 01 RW 01, Jati Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas, didapat ratusan tabung gas ukuran tiga kilogram, puluhan tabung gas ukuran 50 kilogram, dan tiga unit truk colt stainles diesel, serta ratusan selang regulator untuk mengisi gas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 10 karyawan dan pemilik bernama Paruli Manurung. Dia masuk dalam DPO terkait penggerebekan sebuah gudang penyuntikan gas di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2010.
"Penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga yang memberitahukan adanya penyutikan dan pengoplosan gas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/10/2010).
Modusnya, lanjut dia, dengan memindahkan isi elpiji dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 50 kilogram. "Dengan maksud mengambil keuntungan selisih harga dari tabung gas bersubsididengan nonsubsidi," ujarnya.
Sementara dari hasil penggerebekan oplosan tabung gas tersebut, polisi menyita barang bukti total 750 tabung gas tiga kilorgram dan 50 kilogram, serta 25 regulator untuk memindahkan isi tabung.
Ada juga beberapa balok es dan tiga truk colt disesel, satu mobil pick up dan satu timbangan.
"Saya tidak tahu.taunya izin penampungan saja, setelah tau digerebek jadi takut meledak," aku Yuni, salah seorang warga.
Menurut keterangan Yuni, warga tidak ada yang mengetahui akitivitas penyuntikan tabung gas. Pasalnya, pemilik tabung gas hanya mempunyai izin penampungan tabung saja.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Mapolres Metro Bekasi. Kini kasusnya tengah dalam penyelidikan petugas.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)