Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 7,5 Tahun

Putri Werdiningsih, Jurnalis
Jum'at 05 November 2010 16:07 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan pemeriksa pajak pada kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung, Dedy Suwardi divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp550 juta terkait kasus pengurangan nilai pajak PT Bank Jawa Barat tahun 2001-2002.

“Menjatuhkan pidana penjara sebesar tujuh tahun enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/11/2010).

Tak hanya itu, Dedy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan diketahui bahwa Deddy Suwardi menerima suap dengan dalih sebagai dana konsultasi dari pengurangan nilai pajak terhutang tahun 2001 sebesar 150 juta dan tahun 2002 sebesar Rp400 juta.

Nilai pajak terhutang PT Bank Jabar tahun 2001 mengalami pengurangan dari Rp129,2 miliar menjadi Rp9,97 miliar. Sedangkan tahun 2002 berkurang dari Rp51,8 miliar menjadi Rp7,2 miliar.

Atas perbuatannya, mantan pemeriksa pajak pada kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001.

Alfi menambahkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa membahayakan penerimaan keuangan negara dari sektor pajak. Sementara hal yang meringankan adalah karena Deddy telah mengembalikan uang suap tersebut sebesar Rp550 juta secara bertahap.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya