KASUS Gayus Tambunan yang kembali mencuat akhir-akhir ini membuat kita bertanya-tanya? Ada apa di balik penanganan kasus ini?
Mengapa Polri kembali kecolongan dengan ulah sebagian petingginya yang masih mau menerima suap dari Gayus sehingga membuat citra kepolisian yang sudah buruk menjadi makin terpuruk? Mengapa Gayus masih saja dapat memberi suap? Mengapa tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening Gayus secara menyeluruh? Inilah beberapa pertanyaan yang kerap muncul di benak publik terkait kemunculan kasus Gayus belakangan ini. Apa pun yang ditanyakan, sebaiknya Kapolri, dalam hal ini sang pemimpin baru tentunya, mampu menjawab itu semua dengan penjelasan yang bisa memuaskan publik. Sebab kalau tidak, komitmen kepolisian sebagai pengayom masyarakat perlu dipertanyakan.
Gayus yang notabene merupakan tahanan bisa bebas berkeliaran keluar tahanan dan diketahui pernah menonton pertandingan tenis internasional di Bali, beberapa waktu lalu. Dengan memperhatikan semua unsur yang terlibat dalam kasus keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, bisa disimpulkan bahwa ini merupakan kejahatan sistemik. Artinya, yang salah bukan Gayus seorang, melainkan ada banyak pihak yang sebenarnya patut juga disalahkan. Yang pertama tentu saja adalah pengelola rutan. Benar sekali apa yang dikatakan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang mengatakan bahwa Rutan Brimob terkesan diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang (ingin) mendapat fasilitas lebih baik dibanding rutan biasa.
Mengapa sampai ada kesan demikian? Tentu saja yang paling bertanggung jawab adalah pengelola rutan. Sebab segala yang terjadi di dalam rutan tidak bisa lepas dari izin dan aturan yang dibuat oleh pengelola rutan. Karena pengelola rutan bermasalah, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengusulkan berdirinya komisi pengawasan tahanan eksternal untuk mengawasi pengelolaan rutan dan lembaga pemasyarakatan. Kasus Gayus kali ini juga mencerminkan tidak terjadinya reformasi di tubuh Polri. Menurut kriminolog Adrianus Meliala, kasus Gayus mencerminkan ketidakbecusan Polri dalam mengelola rutan (Republika, 16/11).
Sementara, Ketua PBHI Jakarta Hendrik Sirait mengatakan, hal ini merupakan penerusan praktik yang sudah terjadi sejak zaman Orde Baru. Karena itu, kasus Gayus ini membuktikan bahwa reformasi ternyata tidak mengubah kebijakan seluruh elemen pemerintahan yang sarat korupsi dan politik uang. Bahkan, Polri yang notabene merupakan penegak hukum juga tak lepas dari jerat suap. Meski tersiar kabar bahwa ada komitmen positif dari Polri untuk menuntaskan kasus suap Gayus, tentu kita tidak bisa melepas begitu saja kasus ini dari pengamatan kita. Sebab, pengalaman telah membuktikan, klaim kepolisian untuk menyelesaikan masalah sering kali berujung pada penutupan masalah.
Hal ini sangat berbahaya karena publik berharap untuk kasus kali ini kepolisian tidak boleh gagal. Apa yang ada di balik kasus Gayus ini, juga terselip dugaan bahwa perginya terdakwa penggelapan pajak tersebut ke Bali disebut-sebut terkait dengan masalah pajak yang melibatkan salah satu orang besar negeri ini. Dugaan ini muncul karena terdapat fakta-fakta terkait yang cukup aneh apabila dianggap hanya kebetulan belaka. Demikianlah kasus Gayus terus menambah kasus cacatnya penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik itu semua, tentu publik tetap menyimpan harapan bahwa kasus-kasus memalukan tersebut akan dapat berakhir.
Semoga saja bencana-bencana yang menimpa Indonesia akhir-akhir ini dapat membuka mata para birokrat dan aparat penegak hukum untuk kembali ke jalan yang benar. Semoga.(*)
Adnan Syafi’i
Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(rfa)
(Rani Hardjanti)