JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra menilai Kejaksaan Agung tidak fair dalam menghadapi dirinya. Ketidakadilan itu terlihat saat Kejaksaan memerintahkan oknum untuk mendatangi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam perkara uji materi UU Kejaksaan.
"Apapun juga bantahan Darmono (Wakil Jaksa Agung), apa yang diungkapkan Mahfud mengindikasikan betapa Kejaksaan Agung tidak fair dan mau menang sendiri menghadapi saya. Mereka ancam Mahfud, tetapi targetnya kan saya, agar saya dikalahkan. Kalau sudah begini perilaku aparat Kejaksaan Agung, apakah masih ada dasarnya bagi saya untuk percaya kepada mereka sebagai penegak hukum," tegas Yusril melalui pesan elektronik yang diterima pada hari ini, Senin (27/12/2010).
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, adanya upaya untuk menekan MK dalam perkara uji materi UU Kejaksaan. Pengancam tersebut mengaku akan membeberkan korupsi di MK jika uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dikabulkan. Menurut Informasi, pihak yang berusaha menekan MK adalah seorang yang memiliki jabatan di Kejaksaan Agung.
Yusril berharap agar Mahfud MD bisa bicara terus terang siapa pihak yang melakukan intimidasi kepadanya agar mengalahkan lawan Hendarman Supandji, dalam perkara uji materil UU Kejaksaan. "Saya berharap Pak Mahfud akan bicara terus terang, siapa nama pejabat penting Kejagung yang mengintimidasinya agar menolak permohonan saya ke MK. Biar masyarakat tahu, betapa keji cara-cara yang digunakan untuk menang sendiri dan merasa benar sendiri," terangnya.
Yusril juga menambahkan, sejak dua tahun lalu dirinya selalu dijadikan target Kejaksaan Agung untuk diadili. Misalnya dalam dakwaan terhadap Romli, Yohanes dan Zulkarnain Yunus. Dalam semua dakwaan itu disebutkan “bersama-sama melakukan” dengan semua terdakwa. Romli didakwa melakukan korupsi antara 2000-2002 bersama-sama dengan Yusril, menteri waktu itu.
"Padahal, antara 2000-2002 itu ada Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak dan Mahfud MD yang juga menjadi Menteri Kehakiman, tapi nama mereka tidak disinggung," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, meskipun dari semua putusan pengadilan, baik terhadap Romli, Yohanes, Zulkarnain dan Samsudin Sinaga, telah nyata-nyata pengadilan menyatakan tak ada kaitannya dengan dirinya, Kejaksaan masih tetap bersikeras untuk melanjutkan.
"Kalau dalam perkara lawan Hendarman di MK saja, aparat Kejagung sudah tidak fair, apakah dasarnya bagi saya untuk percaya proses perkara saya yang ditangani Kejagung juga akan berlangsung secara fair? Sebagian masih dendam dengan kejatuhan Hendarman, walau ada juga yang senang kalau Hendarman jatuh, siapa tahu dia akan diangkat jadi Jaksa Agung," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menegaskan tidak ada oknum kejaksaan yang mengintervensi MK menyangkut uji materiil UU kejaksaan. Sebab, institusinya tidak mungkin melakukan hal-hal seperti yang disebutkan Ketua MK Mahfud MD. "Darmono (Wakil Ketua Jaksa Agung) kan sudah meminta kepada Mahfud untuk menyebut nama oknum itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan dirinya tidak ingin menanggapi pihak pihak yang meminta agr dirinya membuka siapa yang menekan MK dalam perkara uji materi UU Kejaksaan. Pasalnya, ancaman tersebut dinilai terlalu kecil.
"Itu urusan kecil, nanti saya dituduh membelokkan isu," kata Mahfud di ruang kerjanya. Mahfud juga mengatakan, tidak ada orang yang mengancam dirinya. Yang ada, adalah orang tersebut mengancam akan membeberkan adanya korupsi yang dilakukan hakim MK.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, adanya upaya untuk menekan MK dalam perkara uji materi UU Kejaksaan. Pengancam tersbeut mengaku akan membeberkan korupsi di MK jika uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dikabulkan.
Mahfud mengungkapkan, hal itu ketika rapat tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dihadiri para pimpinan lembaga negara. Rapat tersebut diadakan di Bogor beberapa waktu lalu.
Menurut Mahfud, pernyataan itu juga hanya merupakan salah satu contoh dari pengalamannya menghadapi mafia hukum. Bukan dalam konteks konferensi pers, sehingga tidak perlu untuk dibesar-besarkan. "Itu cuma perkara kacangan," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, ancaman pada MK adalah hal yang biasa. Bahkan, dia mengungkapkan, parpol yang kalah ketika berperkara di MK juga sering mengancam akan mengebiri MK melalui revisi UU. "Ya silakan saja, wong yang menguji UU kan akhirnya MK juga," jelasnya.
(Hariyanto Kurniawan)