JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan syarat 3/4 kuorum dalam sidang paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat. Keputusan MK ini dinilai mengembalikan kekuatan anggota DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa harus dibelenggu kekuatan mayoritas.
Bagaimana impliklasinya? Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sumarno pemerintah akan semakin berhati-hati lagi dalam mengeluarkan satu kebijakan.
Menurut dia, penghilangan ketentuan syarat 3/4 kuorum telah mengembalikan kekuatan bagi DPR dalam mengawasi pemerintah. "Pemerintah jadinya akan merangkul banyak "teman" untuk mengamankan kebijakannya," terang Sumarno.
Menurut Dampak politik dari keputusan MK ini akan semakin luas termasuk ke Setgab atau partai koalisi. "Pengaruh politik anggota DPR kembali besar, tanpa harus dikendalikan oleh mayoritas fraksi yang mendukung pemerintah. Maka dalam kebijakan perombakan kabinet pun akan lebih hati-hati," papar Sumarno.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan para anggota DPR, terkait pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 12 Januari.
Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. "MK berpendapat dengan adanya pengaturan kuorum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat," kata Hamdan Zulfa.
Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.
"MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif pengawasan sehingga tidak sejalan dengan system check and balance dengan pengaturan maka potensial tidak efektif dalam control presiden," katanya.
Sebelumnya, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 26/PUU-VIII/2010 diajukan 19 Pemohon yang terbagi dalam dua Pemohon, yakni Pemohon I yang berasal dari Anggota DPR, diantaranya Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal. Serta Pemohon II dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.
Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.
Pemohon menilai, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak itu sebagai perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Karena DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan pemerintah.
Perbedaan jumlah itu pun dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi nasional. Aturan itu juga seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan politisi.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan para anggota DPR, terkait pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.
Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. MK berpendapat dengan adanya pengaturan kuorum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.
Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.
MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif pengawasan sehingga tidak sejalan dengan system check and balance dengan pengaturan maka potensial tidak efektif dalam control presiden.
Sebelumnya, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 26/PUU-VIII/2010 diajukan 19 Pemohon yang terbagi dalam dua Pemohon, yakni Pemohon I yang berasal dari Anggota DPR, diantaranya Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal. Serta Pemohon II dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.
Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.
Pemohon menilai, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak itu sebagai perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Karena DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan pemerintah.
Perbedaan jumlah itu pun dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi nasional. Aturan itu juga seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan politisi.
(Dadan Muhammad Ramdan)