JAKARTA - Terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Syahril Djohan menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo Jakarta. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Satgas pemberantasan mafia hukum tidak menemukan unsur pelanggaran dari proses izin keluar terpidana satu tahun enam bulan ini.
Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Untung Sugiyono pagi tadi.
"Kami sampaikan pada Menteri tidak ada pelanggaran dan kami apresiasi pada Lapas yg mematuhi aturan," kata Mas Achmad kepada okezone, Minggu (6/2/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini mengatakan sebanyak 7 tahanan Lapas Klas I Cipinang dirawat terpisah yakni lima tahanan di RS Polri, satu di RS Pertamina dan satu di RS Abdi Waluyo. "Walaupun tujuh yang berobat keluar tidak ada masalah secara administratif dan ketentuan. Namun tetap dibutuhkan langkah-langkah perbaikan kedepan," sambungnya.
Ota menjelaskan, aturan mengenai izin keluarnya tahanan diatur dalam PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaa hak warga binaan pemasyarakatan.
Pasal 17 (1) menyebutkan, bila napi sakit dan butuh perawatan, dokter lapas memberi rekomendasi ke Kalapas agar napi dirawat di RS. Ayat kedua, izin keluar harus disetujui Kalapas. Kemudian, napi harus mendapat pengawalan petugas. "Bila perlu libatkan Polri," tandasnya.
(Carolina Christina)