JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR tak keberatan ikut menelusuri dugaan pecobaan suap menjelang voting finalisasi usulan hak angket pajak beberapa waktu lalu.
“Kalau ada laporan dan bukti cukup, kami siap menelusuri (isu suap) ini. Tidak hanya dari anggota DPR, wartawan atau masyarakat umum juga bisa,” kata Anggota BK DPR Nudirman Munir kepada okezone, Sabtu (26/2/2011).
Namun, kata Nudirman, jika kemudian ditemukan adanya suap terhadap anggota Dewan, kewenangan BK sebatas menindak sesuai aturan disiplin.
“Kita kan punya pasal 12 aturan Kode ini soal (suap) ini. Kalau pidananya tentu diserahkan ke Kepolisian, Kejaksaan atau KPK,” ujarnya.
Seperti diberitakan, isu suap muncul sesaat setelah pengambilan keputusan usulan hak angket pajak yang dilakukan dengan cara voting. Wakil Ketua Umum parrtai Gerindra Fadli Zon menyebut bahwa anggota fraksinya ditawari sejumlah uang agar mau ikut mendukung usulan angket pajak.
Namun, kata Fadli, tawaran itu ditolaknya dan Gerindra, bersama Demokrat, PAN, PPP, dan PKB, sepenuhnya menolak usulan ini.
(Dede Suryana)