JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait kasus tindak pidana perbankan di Bank BRI Tamini Square dan kasus Bank Mandiri. Kedua kasus tersebut turut menjadi perhatian selain kasus pembobolan uang nasabah Citibank oleh Melinda Dee.
"Seluruh aset dari para tersangka kita bekukan. Semua asetnya jadi barang bukti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Tersangka dalam kasus BRI yang bergulir pada Oktober 2010 dan sudah dinyatakan P21 yakni AM, DZH, IW, AS, dan TME. Sedangkan tersangka dalam kasus Bank Mandiri yang terjadi pada Februari 2011 itu ada enam orang yaitu RS, JAM, BUD, DS, IW, DN. Kasus ini terjadi pada Februari 2011 lalu.
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus Bank BRI Tamini Square ini yakni dengan cara membuka rekening guna menampung uang transferan Bank yang kemudian dilanjutkan ke money changer.
Sedangkan dalam kasus Bank Mandiri para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pencairan deposito nasabah kemudian menarik dana tersebut dengan memalsukan tanda tangan pada slip.
Anton menambahkan, memang beda tipis modus kejahatan perbankan yang dilakukan sehingga bersifat variatif. Namun, dia menegaskan polisi akan terus memproses kasus pidana perbankan yang serupa dengan sepak terjang Melinda tersebut.
"Kalau Malinda kan punya nasabahnya sendiri, kalau ini slip dipalsukan oleh CS. Memang modus secara keseluruhan hampir sama. Tanda tangan palsu, makanya jangan terlalu percaya, harus cek ricek lagi. Kalau perlu cukup satu dua rekening saja, jangan banyak-banyak nanti susah mengontrolnya," jelas dia.
(Dede Suryana)