JAKARTA - Terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Syahril Djohan akhirnya menghirup udara bebas. Mulai hari mantan staf ahli Kapolri itu keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Iya (bebas), mulai hari ini tanggal 14 April," kata Kepala Biro Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2011).
Menurut Akbar, pemberian bebas bersayarat terhadap Sjahril Djohan diberikan sesui dengan perhitungan pihak Lapas Cipinang, bahwa Syahril sudah memenhi masa dua pertiga hukuman pidana dan Syahril tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di Lapas.
"Menurut perhitungan LP Cipinang, dia sudah memenuhi dua pertiga masa pidana," tandasnya.
Seperti diketahui, Sjahril Djohan divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberi Rp500 juta kepada Komjen Susno Duadji, yang saat itu Kepala Bareskrim.
Dia terbukti melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Sjahril, yakni menuntutnya dengan dua tahun kurungan.
(Dede Suryana)