Menhan: Perlu UU Intelijen Atasi NII

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Sabtu 30 April 2011 12:53 WIB
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan untuk membatasi ruang gerak Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah dianggap meresahkan itu. Namun pemerintah perlu instrumen Undang-undang Intelijen untuk melakukannya.

"Untuk memberantasnya sebetulnya banyak hal yang sudah kita lakukan, (tapi) kita terkendala dengan aturan-aturan. Seperti RUU Intelijen dan Keamanan," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro kepada wartawan usai menghadiri pemakaman Theo di TMP Kalibata, Jakarta, Sabtu (30/4/2011).

Purnomo mencontohkan, dua negara tetangga yang bisa membatasi ruang NII dengan Undang-ungan Intelijen yang dimilikinya. "Contohnya Malaysia dan Singapura ada (UU Intelijen)," sebut Purnomo.

Karena Indonesia tidak memiliki Undang-undang Intelijen, pemerintah tidak bisa berlaku keras terhadap NII pimpinan Panji Gumilang itu. "Kita nangkap orang nggak boleh, Malaysia dan Singapura boleh," ungkapnya.

Oleh karena itu, Purnomo meminta aturan dan kebijakan soal NII diperjelas. Sehingga aturan tersebut bisa ditegakkan.

Menanggapi banyak petinggi negara yang dekat dengan NII, Purnomo tak mempermasalahkan. "Saya kira kenalan silakan saja. Tapi tidak betul kenalan itu menyalahgunakan kekuasaannya. Kita tidak merelakan kedaulatan ini ke tangan orang lain," tegasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya