David Minta Pengadilan Sita Meja Rektor IPB

Kholil Rokhman, Jurnalis
Senin 09 Mei 2011 13:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penggugat kasus susu formula berbakteri enterobacter sakazakii, David Tobing mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permintaannya, David meminta dua hal. Yaitu meminta eksekusi hasil penelitian dan eksekusi biaya perkara.

"Kami minta agar ada penjaminan pelaksanaan sita hasil penelitian," kata David saat mendaftarkan pengajuan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011).

Teknisnya, David meminta agar pihak pengadilan menyita hasil penelitian susu formula berbakteri. Sementara, permintaan kedua adalah meminta para tergugat untuk membayar biaya perkara susu formula berbakteri. Biaya perkara tersebut adalah akumulasi biaya perkara dari pengadilan pertama sampai kasasi dan juga biaya perkara penyitaan. David mengasumsikan biaya perkara tersebut berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

Untuk penyitaan biaya perkara ini, David meminta agar pengadilan menyita salah satu aset dari pihak tergugat yang nilainya sama dengan biaya perkara kasus susu formula berbakteri.

Dalam hal ini, David meminta agar pengadilan menyita meja rektor Institut Pertanian Bogor yang jika dirupiahkan nilainya hampir sama dengan jumlah biaya perkara. "Pengajuan eksekusi tersebut (eksekusi meja rektor) realistis dan saya tidak mengada ada," katanya.

Diketahui, David Tobing yang berprofesi advokat tersebut menggugat IPB, Menteri Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. David meminta ketiga pihak tergugat mengumumkan nama nama susu formula berbakteri.

Permohonan David diproses di pengadilan dan sampai pada tingkat kasasi. Mahkamah AGung dalam putusannya di tingkat kasasi memerintahkan para tergugat untuk mengumumkan nama nama susu formula berbakteri.

Namun, setelah satu tahun putusan MA dikeluarkan, para tergugat tidak kunjung melaksanakan putusan dengan beberapa alasan. Salah satunya, mengumumkan hasil penelitian melanggar etika penelitian. Karena itu, dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan pada para tergugat agar melaksanakan putusan. Namun, sampai batas waktu 8 hari habis, para tergugat tidak juga melaksanakan putusan.

Akhirnya, pihak David Tobing mengajukan sita eksekusi agar pihak pengadilan mengeksekusi secara paksa putusan MA.

Di sisi lain, David Tobing mengaku pihaknya akan mengajukan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut meminta agar Presiden memerintahkan Menkes dan BPOM melaksanakan putusan MA.

"Kami meminta Presiden tidak ragu memerintahkan agar bawahannya (Menkes dan BPOM) laksanakan hukum (mengumumkan nama nama susu formula berbakteri)," katanya. Selain itu, Presiden juga diminta agar almamaternya, yakni IPB juga melaksanakan putusan hukum dengan mengumumkan nama nama susu formula berbakteri.(ful)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya