Polisi Sudah Limpahkan Berkas Melinda Dee

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2011 13:37 WIB
Share :

JAKARTA - Mabes Polri mengaku telah melimpahkan berkas kasus Melinda Dee beserta tiga tellernya untuk diproses kejaksaan.

"Sudah, bersama dengan 3 teller lainnya dan sudah diterima di Kejaksaan Agung, kita tunggu proses penelitian oleh jaksa dan kita harap prosesnya cepat P21," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (11/5/2011).

Boy menambahkan sementara ini sudah ada empat tersangka. Untuk Melinda dan 3 tellernya berkasnya menjadi satu.

"Jadi ada dua yang dilimpahkan," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Melinda Dee sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Selain itu polisi juga menetapkan Andhika Gumilang sebagai tersangka.

Andhika diduga melanggar pasal 6 UU No. 15/2002 junto UU Nomor 25/2003, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya