DENPASAR- Tak tahan terus menjadi korban pemalakan oknum petugas, puluhan sopir angkutan pariwisata freelance mengadukan nasib mereka ke DPRD Bali.
Sayangnya, mereka gagal menemui wakil rakyat karena berbagai kesibukan dan dijanjikan akan baru akan menemui pada 20 Mei mendatang. Kecewa tidak bisa ketemu dewan, mereka bergerak ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Kepada pejabat, para sopir langsung menyampaikan keluhan atas praktik pemalakan yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan Bali.
"Kami sering dipalak oknum Dinas Perhubungan dengan tuduhan melanggar Perda yakni beroperasi secara ilegal," kata Wakil Ketua Asosiasi Angkutan Wisata Freelance, Wayan Suasta, Rabu siang (18/5/2011).
Besarnya uang palak juga tidak main-main hingga Rp1 juta lebih saat petugas menggelar razia dan menangkapi mereka, jika melanggar hukum.
"Kami diharuskan membayar denda sampai Rp1 juta, katanya sesuai dengan Perda. Namun harga tersebut bisa ditawar hingga Rp500 ribu," keluhnya.
Para sopir ini tidak memiliki pilihan lain, sebab jika tidak sanggup membayar akan dikurung selama 3 hari dan kemudian hanya sidang tipiring.
Yang membuat Suasta dan para sopir heran, jika benar besaran denda sesuai perda, kenapa denda tersebut bisa dilakukan negosiasi atau tawar menawar.
Karena itu, mereka menduga uang hasil palak tersebut masuk ke kantong pribadi oknum yang bersangkutan. Dia menegaskan, dengan ulah petugas itu, pihaknya sangat dirugikan sebab dengan sekali tilang harus membayar sejumlah itu tentu sangat memberatkan.
Pasalnya, penghasilan sopir freelance maksimal Rp200 ribu per hari, itu pun hanya mengandalkan fee dari berbagai pusat perbelanjaan mulai dari art shop hingga restoran.
Pihaknya sebenarnya hendak mengurus izin namun justru dipersulit birokrasinya dengan biaya cukup mahal.
Terhadap jeritan para sopir freelance itu, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali I Made Santha meminta mereka segera mengurus izin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalul Lntas dan Angkutan Jalan maka setiap angkutan wisata harus memiliki izin operasional. “Kondisi yang terjadi selama ini adalah banyak angkutan wisata yang tidak memiliki izin operasional, sehingga mereka ditilang dan diberi pembinaan," katanya.
Sedangkan dugaan ada oknum petugas yang melakukan pungli terhadap para sopir sebesar Rp1 juta, hingga saat ini belum ada laporan masuk.
Santha membantah jika proses perizinan berbelit-belit dan mahal, biayanya tidak sampai Rp1 juta. Namun sesuai Perda No 10 Tahun 2001 tentang Retribusi, setiap angkutan wisata diwajibkan membayar uang retribusi sebesar Rp50 ribu per tahun.
(Kemas Irawan Nurrachman)