Masih Ada Mobil Bandel Parkir di Hayam Wuruk

Fitriyah Tri Cahyani, Jurnalis
Senin 20 Juni 2011 11:16 WIB
Ilustrasi (Foto: smart-adv.blogspot.com)
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini melakukan penertiban larangan parkir di pinggir jalan atau on the street di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
 
Dengan kebijakan ini, semua kendaraan akan dilarang parkir di badan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk selama 24 jam. Sebagai pengganti, pemerintah DKI telah menyediakan sarana gedung parkir atau parking off the street agar tidak ada lagi parkir liar di badan jalan yang kerap menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
 
“Setelah kami hitung, terdapat 680 parkir on street, maka kami telah sediakan 10 gedung parkir yang bisa menampung sebanyak 3.000-4.000 kendaraan, artinya kalau on street itu dipindahkan itu cukup," jelasnya kepada wartawan, Senin (20/6/2011).
 
Untuk melakukan penertiban, ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta menurunkan 150 personel yang terdiri dari Dishub, Ditlantas Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan Komando Garnisun Tetap.
 
Namun saat penertiban berlangsung, masih saja ada parkir liar yang berada di pinggir Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan Lindeteves Glodok. Petugas hanya bisa menggembok kendaraan yang masih parkir di pinggir jalan. Karena tilang akan berlaku pada tanggal 21 juli 2011 mendatang.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya