JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan mengkaji larangan parkir di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
“Penerapan parkir perlu dikaji per ruas jalan, sehingga tidak langsung semua diberlakukan,” kata Ketua Komisi B Selamet Nurdin, dalam audiensi dengan Solidaritas Juru Parkir, UPT Perparkiran, dan Pengusaha Glodok, Gajah Mada dan Hayam Wuruk, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (23/6/2011).
Selain itu, rapat yang berlangsung selama satu jam itu merekomendasikan adanya analisis jam parkir di waktu padat dan longgar, pengaturan mikrolet, bus, angkutan umum, dan mengkonfirmasi tanah selebar enam meter milik masing masing toko yang disumbangkan menjadi trotoar pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.
DPRD akan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara Dinas Perhubungan dan Solidaritas pada pekan mendatang.
Lieus Sungkharisma, koordinator Solidaritas Pedagang meminta Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut larangan parkir di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Lieus menganggap warga selama ini telah membantu pemerintah DKI Jakarta. “Pada masa Ali Sadikin, kami menyumbang tanah selebar enam meter untuk dijadikan trotoar,” kata dia.
Sumbangan tanah itu, kata dia, masih tercantum di sertifikat tanah milik masing masing toko yang berarti pajaknya masih ditanggung warga. Lieus mengaku kaget dengan larangan parkir yang tanpa sosialisasi. “Kami tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu,” kata dia.
Sebelumnya, ada larangan parkir di pinggir Jalan Gajah Mada pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan larangan parkir di Jalan Hayam Wuruk pada pukul 04.30 WIB sampai 19.00 WIB. “Aturan itu sudah cukup,” ungkapnya.
Dalam rapat ini Ketua komisi B Selamat Nurdin meminta Dinas Perhubungan untuk mengundang para juru parkir untuk membahas peraturan penertiban parking on the street ini. "Ya agar mendapatkan kesepakatan bersama", ungkapnya.
Sebab selama ini,juru parkir yang berada di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk tidak pernah di ajak diskusi untuk mendapatkan kesepakatan bersama dalam memberlakukan sistem off street.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)