Perlu Pihak Ketiga Menengahi Mahfud-Arsyad

Susi Fatimah, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2011 13:27 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengamat Hukum Margarito Kamis mengatakan, perlu pihak ketiga untuk menguji perbedaan informasi yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
 
Perbedaan itu terkait asal-muasal surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi di mana Mahfud mengatakan konsepnya dibuat staf administrasi MK, Mashuri Hasan di kediaman Arsyad. Sementara Arsyad menuding, Ketua MK paling bertanggung jawab atas surat palsu itu.
 
“Solusinya harus ada pihak ketiga untuk menguji Pak Mahfud dengan Pak Arsyad,” ujar Margarito kepada okezone, Rabu (29/6/2011).
 
Dalam penyelesaian kasus ini, Margarito berpandangan peran Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR sangat penting. Dia optimistis Panja akan mendapatkan hasil dan membongkar secara terbuka meskipun tidak menghukum siapa-siapa.
 
“Mereka membuka solusi politik, meski perhitungan politik, rumusan politik itu pasti ada. Panja ini membantu polisi, memudahkan mereka mengurai benang merah dalam kasus ini” katanya.
 
Mengenai perbedaan informasi yang disampaikan Mahfud dan Arsyad, Margarito mengatakan hal itu wajar terjadi. Karena keduanya menyebutkan apa yang mereka alami, ketahui, dan dengar.
 
“Selain itu, hingga saat ini belum ada yang menyatakan bahwa Arsyad melakukan kesalahan,” katanya.      

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya