DEPOK– Nama Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong kembali mencuat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali dijatuhkan kepadanya.
Padahal saat kasus itu muncul di tahun 2009, dukungan ‘Koin Untuk Prita’ mengalir bagi ibu tiga orang anak itu. Dari sisi psikologis, tentunya putusan MA tak hanya berpengaruh langsung kepada Prita secara pribadi, namun akan berpengaruh besar kepada anak–anak Prita.
Psikolog dari Personal Growth, Andi Ardillah Pratiwi menilai vonis pidana pasti akan berpengaruh kepada siapa saja yang menerima, apalagi seorang wanita dan anak–anak.
“Siapapun kalau kena vonis, secara psikologis pasti dia akan down, apalagi Prita adalah perempuan. Dia pasti akan merasa punya guilty feeling, atau perasaan bersalah,” ujarnya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Kampus Depok, Selasa (12/7/2011).
Efek terhadap anak–anaknya, kata dia, akan menjadikan mereka sebagai anak yang murung dan pendiam karena merasa kehilangan ibunya. Karena itu akan lebih bijak jika ada peninjauan kembali terhadap putusan MA.
“Imej Prita bagi anak–anaknya tidak akan luntur sebagai seorang ibu. Karena itu kalau Prita dibui, anak–anaknya akan kehilangan, akan jadi murung dan pasti berdampak pada pelajaran dan malu terhadap teman –temannya di sekolah,” jelasnya.
Andi menyarankan pihak keluarga untuk memberikan pendampingan penuh kepada anak–anak Prita, agar tidak frustasi. Jika Prita dibui, kata dia, pihak keluarga juga harus betul–betul menyiapkan mental anak–anaknya untuk menjenguk Prita di penjara.
“Orang–orang terdekat seperti ayah dan kakek neneknya harus support penuh, dan lihat dulu kesiapan anaknya kalau akhirnya Prita harus dibui,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada 30 Juni 2011, kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Prita digugat oleh RS Omni dengan tuduhan pencemaran nama baik, setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui email dan tersebar luas. Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut enam bulan penjara, namun hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
(Dadan Muhammad Ramdan)