Soal Bom Solo, BIN Berdalih Terkendala Payung Hukum

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 26 September 2011 17:26 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) mengklaim telah mecium gelagat mencurigakan sebelum insiden bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (BPIS) Solo, kemarin. Namun, BIN tidak bisa berbuat banyak lantaran terkendala payung hukum.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden sudah mendapatkan laporan dai BIN sebelum terjadinya ledakan yang menewaskan satu orang dan melukai puluhan jemaat gereja itu.

"Tapi meskipun telah ada informasi, tidak ada yang bisa dilakukan. Karena untuk menangkap orang yang dianggap betul-betul berpotensi ciptakan suatu keresahan atau timbulkan korban jiwa, harus dilihat kembali. Kita lihat ada cara-cara tertentu pemerintah melakukan aksi," kata Julian di akntor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Dia menjelaskan, BIN tidak bisa begitu saja menangkap orang tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Tidak seperti sistem orde baru yang langsung bisa menangkap tanpa proses bertele-tele dan tanpa ketakutan melanggar HAM.

“Namun sekarang posisi berbeda, tidak mudah aparat kita polsi, inteiljen, untuk melakukan suatu aksi lebih tegas,” tegasnya.

Menurut Julian, baik polisi maupun intelijen tidak memiliki dasar hukum untuk menangkap. Kalaupun dipaksakan, hal itu akan menjadi polemik. Karena itu, Julian meminta masyarakat paham bahwa seseorang yang dicurigai bakal melakukan teror tidak bisa dicegah tanpa dibekali bukti-bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan benar-benar akan lakukan kejahatan.

Julian pun menyerahkan hal kepada DPR yang tengah membahas rancangan undang-undang intelijen. Sebab undang-undang itu untuk menyelamatkan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya