JAKARTA - Kericuhan yang terjadi antara warga dan orang-orang bayaran di Kampung Guji Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dipicu karena sengketa lahan di wilayah tersebut.
Menurut Lurah Duri Kepa, Dedi Hidayat mengatakan, pihak yang mengklaim memiliki di Kampung Guji Baru terdiri dari tiga pihak, yaitu warga setempat, Paryati Ongkowijoyo, dan PT Mastraco. Hanya saja warga menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut.
Sementara, kepemilikan atas nama Paryati Ongkowijoyo, dikabarkan telah mengagunkan ke Bank Indonesia yang seluas 4.000 meter persegi, " Sekarang surat tersebut dalam proses lelang di BI," ucapnya saat dihubungi wartawan, Jum'at (14/10/2011).
PT Mastraco, lanjut Dedi, juga mengklaim tanah itu dengan bukti adanya surat kepemilikan dari masyarakat adat. Pihak perusahaan tersebut sudah mengirim surat ke Wali Kota Jakarta Barat untuk mengosongkan lahan seluas 10 sampai dengan 12 hektare tersebut.
"Masalahnya surat itu tidak jelas lokasinya, namun ada anak bawahan PT Mastraco yang bernama Ayu Kusuma yang sering berhubungan dengan kita," ujarnya.
Menurut Dedi, mayoritas penduduk yang menempati Kampung Guji Baru adalah para warga pendatang dan tidak mempunyai sertifikat. “Mereka rata-rata para penggarap dan tidak punya sertifikat tapi mereka mengaku membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," tuturnya.
Namun, Dedi berharap agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. "Diselesaikan secara kekeluargaan saja, kalau setiap pihak berkeinginan masing-masing kami tidak bisa,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )