KPK Gunakan UU Pencucian Uang untuk Jerat Nazar Cs

Tri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2011 16:22 WIB
Chandra Hamzah (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dalam kasus dugaan suap atas tersangka Muhammad Nazaruddin.
 
“Kita sepakat dengan PPATK untuk menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang dalam penyidikan dan penuntutan, ini sedang kita matangkan,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melontarkan usulan penggunaan UU Pencucian uang untuk menjerat para pelaku korupsi di Indonesia.
 
Undang-undang tindak pidana korupsi yang selama ini digunakan dipandang tidak efektif untuk membongkar relasi mafia korupsi yang terjadi.
 
"KPK jarang bisa menjerat aktor dan relasinya, sekaligus mengembalikan aset negara, UU 31 Tahun 99 dan UU 20 Tahun 2001 ada hambatan. KPK harus menggunakan UU Pencucian Uang, UU 8 Tahun 2010," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febridiansyah dalam diskusi Polemik Tirjaya di Warung Daun, Jakarta, awal Juli lalu.
 
Sebelumnya, terang Febri, berdasarkan temuan PPATK, ada 13 transaksi mencurigakan sebelum Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini kemudian berkembang menjadi sekira 109 transaksi mencurigakan pascapenetapan Nazaruddin sebagai tersangka.
 
Febri menilai, fakta temuan PPATK tersebut dapat digunakan untuk membongkar relasi mafia di sekitar Nazaruddin. Untuk dapat melakukannya, dibutuhkan payung hukum yang sesuai. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang adalah yang paling tepat untuk digunakan.
 
"Undang-undang ini untuk mencari pelaku dan penikmat, untuk menelusuri aliran dana itu, apakah ada korporasi atau aktor perorangan, kemudian aktor sentral yang jadi sarana, siapapun yang menikmati, dan meminjamkan rekeningnya, bisa ditindak, UU ini strategis bila KPK mau menggunakannya," paparnya.
 
Sementara itu, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim menegaskan hal serupa. Undang-undang itu, kata Fithriadi, punya berbagai instrumen baik yang memungkinkan penegak hukum mencegah pelarian aset ke luar negeri. "UU 8 Tahun 2010 ini harus juga dilihat," ujarnya.
 
Lantas, apakah UU Pencucian uang juga dapat menjerat pihak yang menerima uang dari Nazaruddin?
 
“Kita buktikan dulu pencucian uangnya dalam kasus pokoknya. Apakah terbukti atau tidak? Kalau terbukti langkah selanjutnya akan lebih sederhana. Enggak penting mau ke partai atau ke mana yang penting dia menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi,” tutup Chandra.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya