JAKARTA- Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch untuk mengawasi kinerja BPJS yang baru saja disahkan menjadi UU BPJS.
Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR untuk mengaudit forensik keuangan PT Jamsostek dan PT Askes sebelum bertransformasi menjadi BPJS.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAJS Said Iqbal di Jakarta, Jumat (28/10/2011) malam, mengatakan tujuan pembentukan BPJS Watch untuk mengawal pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia. Dengan demikian, implementasi UU BPJS sesuai dengan isinya. "KAJS akan meminta pemerintah dan DPR mengaudit forensik PT Jamsostek dan PT Askes," kata Iqbal.
Selain itu, mereka juga mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk secepatnya melaksanakan aturan program jaminan sosial. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang tak mendapatkan jaminan sosial seumur hidup. Gabungan serikat buruh itu menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia.
Malam ini, setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Pemerintah dan DPR sepakat membagi dua BPJS. Perinciannya, PT Askes bertransformasi menjadi BPJS I dan dinamakan BPJS Kesehatan. BPJS I akan melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan mulai beroperasional pada 2014.
Sedangkan PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS II yang dinamakan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, BPJS II akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan disepakati mulai berubah pada 2014. Namun, beroperasionalnya setahun kemudian atau tahun 2015. Adapun PT Taspen dan PT Asabri nantinya akan dimasukkan ke dalam BPJS II.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp2 triliun yang diambil dari APBN untuk pelaksanaan kedua BPJS tersebut. Sejak 1 Januari 2014 badan hukum BPJS adalah badan hukum publik yang menganut 9 prinsip/wali amanat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan DPR membentuk Dewan Pengawas yang berjumlah tujuh orang dan berunsurkan tripartit. Artinya, Dewan Pengawas BPJS berasal dari pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja.
(Stefanus Yugo Hindarto)