Diserahkan ke KPK, Nazar Minta Anas Jadi Tersangka

Dwi Afrilianti, Jurnalis
Kamis 10 November 2011 13:31 WIB
Nazaruddin (Foto: Runi Sari/okezone)
Share :

JAKARTA - Muhammad Nazaruddin sudah diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).
 
Nazaruddin tiba sekira pukul 13.15 WIB, Kamis (10/11/2011). Dia terlihat mengenakan baju berwarna biru. Nazar didahului dua pengacaranya, Elza Syarief dan Afrian Bondjol.
 
"Anas Urbaningrum, karena dia memang otak dari semuanya," jawabnya saat ditanya wartawan siapa yang layak dijadikan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
 
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan Nazaruddin belum akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melainkan, masih menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara, salah seorang kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan penyerahan fisik menyusul berkas kasus kliennya tersebut telah lengkap (P21) sejak beberapa pekan lalu.
 
Elza menambahkan, proses persidangan Nazaruddin diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga pekan mendatang.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya