JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit tahun 2010 pada BPPSDMK Kemenkes RI.
"Sudah, ada tiga (tersangka)," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (15/11/2011).
Tersangka pertama yakni atas nama Widianto Aim, Ketua Panitia Pengadaan/Kepala Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprint nomor 141/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
Sedangkan tersangka kedua, lanjut Noor, yakni Syamsul Bahri. Dia seorang pejabat pembuat komitmen Kepala Subag program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK.
Yang bersangkutan ditetapkan statusnya berdasarkan sprint nomor 142/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
Kemudian tersangka ketiga yakni Bantu Marpaung, selaku pemenang yakni Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang. Penetapan statusnya berdasarkan sprint nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
"Peran Widianto Aim, membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit," terang Noor.
Sedangkan peranan Syamsul Bahri sebagai Kasubag program dan Anggaran (PA) juga terkait HPS dalam tender tersebut. Begitu juga untuk Bantu Marpaung, sebagai pemenang tender terkait HPS tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit.
"Pokoknya, perbuatan yang mereka lakukan tidak profesional, terlihat dari indikasi kemahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas Noor.
Hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar diketahui, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah nomor 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011. Pidsus Kejagung telah meningkatkan ke tahap penyidikan dalam dugaan korupsi di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan total proyek tersebut seenilai Rp417.723.993.200,-
(Amril Amarullah)