KUPANG - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya program Keluarga Berencana (KB) pada 2000 sampai 2010.
"Salah satunya program KB dianggap produk orde baru jadi tidak perlu didukung," ujarnya saat kuliah umum di Kampus Universitas Kristen Widya Mandiri (Unira), Kota Lama, Kupang, Senin (21/11/2011).
Faktor kedua, kebijakan politik berupa desentralisasi daerah, sehingga KB dijalankan oleh kabupaten dan kota masing-masing. Namun, banyak dari kabupaten dan kota yang tidak menjalankan program tersebut.
“Hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur siapa yang wajib menjalankannya dengan aspek yang legal,”paparnya.
Menurut Sugiri, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) 38 dan 41 tahun 2007 tidak mewajibkan Kabupaten dan kota untuk melaksanakan program KB.
“Baru pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009, menegaskan setiap kabupaten dan kota harus ada lembaga yang mengurus KB," terangnya.
Lebih jauh, Giri mengatakan saya jamin tidak ada program KB di tingkat kabupaten dan kota yang mencapai Rp1 miliar. “KB kemudian dibackup dari pusat, namun pemerintah pusat kebingungan dengan adanya peraturan tidak boleh memperbatukan kabupaten dan kota," paparnya.
Namun, pada 2007 kami kembali untuk menyukseskan program KB yang sudah tertidur sejak 5 sampai 6 tahun lalu. "Tapi sulit juga untuk bangkit, dibandingkan dengan membangun hal baru," tambahnya.
(Insaf Albert Tarigan)