JAKARTA - Mantan anggota syariah DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta, Haikal Mufidz, menilai pemecatan Yusuf Supendi tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemecatan kader PKS harus melalui pengadilan internal.
“Untuk menyeleksi kasus pemecatan itu diajukan ke pengadilan Misbah. Dari situ lalu ke Qodo, pada Qodo ini akan diketahui apakah dia salah atau tidak, kalau kasusnya berat maka dia dipecat," katanya ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2011).
Yusuf sendiri tidak pernah menjalani tahap-tahapan tersebut dan mengetahui pemecatannya dari media massa.
Sementara itu, Yusuf Supendi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari PKS dan tidak pernah dihadirkan dalam pengadilan internal untuk melakukan pembelaan.
“Padahal itu sudah diatur dalam AD/ART PKS pasal 6 tentang hak-hak khusus anggota, ini bentuk ketidakadilan," katanya.
Sidang yang dimpimpin Subyantoro ini ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda kesaksian mendengarkan keterangan saksi. Ditemui usai sidang, pihak kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya, berjanji akan menghadirkan dua orang saksi pada persidangan selanjutnya. “Salah satunya mantan pejabat, satu lagi ada yang menjabat legislator,” katanya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengaku keberatan dengan keterangan saksiHaikal Mufidz. Pasalnya, Haikal sudah lama tidak aktif di PKS. "Kami sudah ajukan keberatan karena saksi tak stabil, kami menanyakan apakah benar dia (haikal) adalah pengurus wilayah. Dia sudah lama enggak di PKS. Pada saat Yusuf masih aktif Haikal sudah dipecat. Dengan demikian dia tidak tahu prosedur pemecatan. Bagaimana bisa didengar dia bukan pengurus PKS,” katanya.
Menurut Zanudin, kesaksian seorang saksi haruslah sesuai dengan apa yang dilihat, didengarnya. Namun, lanjut Zainudin, Haikal hanya tahu kasus itu setelah membaca dari media. "Keterangan dia tak stabil," jelasnya.
(Insaf Albert Tarigan)