TANGERANG - Satu orang narapidana kasus Narkoba Lapas Kelas 2A Pemuda Tangerang, Banten, Mehrdad Ghaledar bin Mahdi berhasil ditangkap petugas Lapas.
Mehrdad ditangkap oleh Heru, petugas jaga Lapas saat hendak melarikan diri. Sementara Ali Akbar Faharani Huk masih buron dan berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.
“Satu orang ditangkap saat akan kabur, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kalapas Kelas 2A Pemuda Tangerang, Kunto W, Sabtu (10/12/2011).
Ditambahkan, kedua tahanan itu divonis 20 tahun sub 2 bulan penjara atau denda Rp1 miliar. Saat itu, kedua kasus tersebut masih dalam proses banding.
Mereka menjadi tahanan Lapas Pemuda Tangerang, pada 6 Mei 2011 dengan perkara Pasal 114 UU 35/09. "Kita akan terus mengejar tahanan itu, lokasinya masih belum jauh," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas 2A Pemuda Tangerang kabur dengan cara membuka centra log dengan kunci Inggris.
Diduga, kaburnya para tahanan ini karena sudah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelum kabur. Seperti kunci Inggris dan tangga dalam masjid yang digunakan untuk memanjat tembok.
(Insaf Albert Tarigan)