Kepolisian Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Rumah Bupati

Susi Fatimah, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2011 13:56 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kota Waringin Barat di Jalan Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah yang terjadi kemarin.

"Kita telah periksa 29 orang saksi, kemudian kita tingkatkan ada dua yang jadi tersangka atas nama S bin M umur 29 tahun dan inisial GH bin GT umur 24 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2011).

Saud menjelaskan sejak pagi massa dari pasangan Sugianto-Sumarno melakukan aksi doa bersama kemudian massa bergerak menuju rumah dinas bupati dan melakukan pembakaran. Selain itu massa juga sempat ingin membakar rumah salah satu anggota DPRD namun bisa dicegah.

"Kerugian dari pembakaran rumah bupati sebesar Rp3 milyar. Rumah saksi di MK yang terbakar Rp500 juta," tutur Jenderal bintang dua ini.

Barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan massa untuk iring-iringan, alat bakar serta dua dirigen bensin sudah diamankan.

Saud membenarkan peristiwa tersebut terjadi karena pasangan Subianto-Sumarno menang dalam Pemilukada kota Waringin namun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan dan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto dinyatakan menang. Kendati demikian, Saud meminta agar massa pendukung bisa menahan diri.

"Akibat dari pilkada yang berakibat dari masalah-masalah baru. Kita himbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri," kata Saud.

Saud menyayangkan massa mengatakan kejadian tersebut terjadi secara spontanitas.

"Sepanjang mereka terus terang enggak ada masalah, yang masalah mereka enggak mengakui, katanya spontanitas," ucapnya.

Pascapembakaran rumah dinas tersebut, pihaknya menurunkan 831 anggota dari polda dan polres setempat ke lokasi kejadian untuk mengamankan 100 orang tersebut.

"Kondisi sudah kondusif," pungkasnya.

Akibat peristiwa tersebut tersangka terancam pasal 170 tentang pengerusakan dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seperti diketahui, rumah dinas Bupati Kota Waringin Barat di Jalan Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dibakar massa Kamis, 29 Desember. Dengan cepat, api menghanguskan seluruh bangunan rumah tersebut. Namun api berhasil dijinakkan warga sehingga tidak merembet ke bangunan lain disekitarnya. (nto)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya