JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan memberikan sanksi administratif terhadap PO Sumber Kencono. Sanksi diberikan sebagai buntut kecelakaan bus milik pengusaha Setyaki Sasongko ini.
Dalam berita acara yang ditandatangani Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, PO Sumber Kencono diberikan sanksi berupa pembekuan terhadap kendaraan nomor polisi W 7727 UY.
Sementara itu, Setyaki berjanji akan melakukan kajian dan evaluasi pelayanan operasional berupa pengurangan jumlah kendaraan yang beroperasi di lintasan tersebut sebanyak 40 persen dari total armada yang beroperasi selama kurun waktu satu minggu terhitung hari ini.
"Kami juga akan intropeksi diri, tapi tidak akan ada PHK karyawan," kata Setyaki usai memenuhi panggilan Dirjen Perhubungan Darat di Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
PO Sumber Kencono berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem manajemen keselamatan angkutan umum secara efektif dan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di Jalan.
Perusahan Otobus ini juga berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengemudi dengan bekerjasama dengan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat melalui program aksi peningkatan kualitas mental dan disiplin pengemudi sebagai salah satu langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.
"Saya ini narapidana, mohon beri saya tempat untuk kembali memperbaiki diri," pungkas pria berkacamata ini.
(Dede Suryana)