Korban Pohon Tumbang Akan Dapat Ganti Rugi

Dede Suryana, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2012 08:43 WIB
Pohon Roboh di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat (Foto: Catur/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dinas Pertamanan DKI Jakarta akan memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan yang rusak tertimpa pohon, akibat hujan lebat disertai angin kencang kemarin petang.

Kepala Dinas Pertamanan DKI Catarina Suryowati mengaku telah berkerjasama dengan Asuransi Bumi Putra untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang terkena bencana akibat tertimpa pohon tumbang.

“Kita akan berikan santunan kepada pemilik kendaraan dan korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon, maksimal sebesar Rp10 juta setelah dilakukan perhitungan oleh Asuransi Bumi Putra,” kata Catarina dalam keterangan pers yang diterima okezone, Jumat (6/1/2012).

Menurut Catarina, akibat hujan badai kemarin sore sebanyak 54 pohon tumbang dan 67 pohon cabangnya putus menimpa sejumlah kendaraan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Akibat tumbangnya pohon dan patahnya dahan tersebut sebanyak 14 mobil dan tiga motor mengalami kerusakan, sedangkan korban jiwa tidak ada,” jelasnya.

Catarina menjelaskan, sejatinya pihak Dinas Pertamanan telah melakukan penebangan dan pemangkasan cabang-cabang pohon-pohon yang membahayakan pengendara secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan. Namun, hujan yang disertai angin kecang petang kemarin masih menyebabkan banyaknya pohon tumbang.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya